Assalamualaikum Wr. Wb. Apa
kabar sahabat pembaca? Mudah-mudahan selalu dalam keadaan sehat walafiat.
Hari ini saya mau berbagi
informasi nih buat teman-teman sekalian mengenai kode etik dan nilai dari salah
satu kementerian di Indonesia , yaitu
KODE ETIK DAN NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN
Saya
pilih kementerian keuangan karena kementerian yang satu ini lebih maju
dibandingkan dengan kementerian-kementerian yang lain tapi bukan berarti
kementerian-kementerian tersebut tidak maju.
Nah
sekarang kita bedah yukk bagaimana sih kode etik dan nilai kementerian yang
paling maju dibandingkan dengan kementerian-kementerian yang lain itu.
Yukk mulai!
1. Tugas
dan fungsi Kementerian Keuangan
Kementerian
keuangan memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan
negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara. Dalam hal ini kementerian keuangan membantu dalam
penerimaan negara dimana dari penerimaan tersebut akan digunakan untuk
membangun dan pengoperasian negara.
Selain
memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang keuangan. Kemneterian keuangan
juga memiliki fungsi sebagai :
a. perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
b. pengelolaan
Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
c. pengawasan
atas pelaksanaan tugas dilingkungan Kementerian Keuangan;
d. pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di
daerah;
e. pelaksanaan
kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
f. pelaksanaan
kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Disetiap
lemabaga pemerintahan pasti memiliki kode etik masing-masing, dan Kementerian
Keuangan juga pasti memiliki kode etik. Tapi masalahnya, dengan adanya
reformasi birokrasi apakah kode etik tersebut mampu untuk dipertahankan atau
malah goyah dengan perkembangan zaman yang semakin hebat?
Di dalam
sebuah kementerian atau lembaga pemerintahan lebih mengutamakan tingkat
pelayanan dan disiplin dari setiap pegawai di kementerian tersebut. Hal ini
dilakukan agar para pemangku kepentingan merasa puas atas pelayanan yang
diberikan. Selain itu, dengan kedisiplinan maka pegawai akan konsisten atas pekerjaan
yang ia lakukan.
Aturan-aturan
kode etik di Kementerian Keuangan juga diatur dalam :
1.
Peningkatan disiplin pegawai
sebenarnya telah diatur diantaranya oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun
1980 tentang Peraturan Disiplin PNS,
2.
Keputusan Menteri Keuangan
(KMK) Nomor 15/KMK.01/UP.6/1985 Tentang Ketentuan Penegakkan Disiplin Kerja
Dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada
Pegawai Dalam Lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia,dan
3.
Surat
Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SE-99/SJ/2000 Tentang Penegakkan Disiplin
Kerja Dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara.
Dalam kerangka penegakan disiplin terdapat pula Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 29/PMK.01/2007 sebagaimana telah diubah dengan PMK No.
71/PMK.01/2007.
3. Implementasi
Nilai-nilai Kementerian Keuangan
Ada lima nilai-nilai kementerian
keuangan :
a.
Integritas
Integritas
adalah sebuah tindakan dimana tindakan tersebut sama dengan apa yang dia buat.
Misalnya apabila berkata sama dengan isi hatinya (jujur)
Perilaku Utama : jujur,
tulus, terpercaya, berpikir dan berucap serta bertingkah laku terpuji,
berkomitmen, konsisten dan terakhir bertanggungjawab.
b.
Profesionalisme
Profesionalisme adalah upaya yang dilakukan oleh
seorang profesional yang memiliki kemampuan dan pengetahuan khusus. Bekerja
dengan disiplin dan bersungguh-sungguh dalam melakukan sesuatu.
Perilaku Utama : Memiliki keahlian dan
pengetahuan yang luas bekerja dengan hati
c.
Sinergi
Sinergi
adalah kerja sama antara individu dengan individu, antara kelompok dengan
kelompok, antara negara dengan negara untuk mewujudkan tujuan didalam kelompok
tersebut.
Perilaku Utama : MemiIiki sangka baik,
saling percaya, menghormati , Menemukan dan
melaksanakan solusi terbaik.
d.
Pelayanan
Sikap atau
cara untuk melayani para pemangku kepentingan demi kepuasan mereka. Hal ini
dikarenakan mengutamakan kenyamanan dan keamanan dari sebuah oranisasi atau
lemabaga tersebut.
Perilaku Utama : Melayani
dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan, Bersikap proaktif, dan
cepat tanggap
e.
Kesempurnaan
Kesempurnaan akan dialami apabila nilai integritas,
profesionalisme, sinergi, dan pelayanan telah dilakukan dengan baik. Walau
demikian, kesempurnaan hanya milik tuhan tapi apa salahnya kita melakukan hal
yang baik demi kebaikan dari sebuah organisasi yang kita jalani. Paling tidak,
perubahan terjadi di organisasi kita.
Perilaku Utama : Melakukan
perbaikan terus menerus dan Mengembangkan inovasi dan kreativitas
Sekian yang dapat saya
bagikan ke teman-teman. Kalo ada materi yang kurang jelas atau pertanyaan,
saran,dan kritik langsung komentar aja ya demi perkembangan blog ini menjadi
lebih baik lagi.
Terima kasih atas waktu yang
telah disempatkan untuk membaca. Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar