Kamis, 13 Agustus 2015

Kode Etik dan Nilai Kementerian Keuangan



Assalamualaikum Wr. Wb. Apa kabar sahabat pembaca? Mudah-mudahan selalu dalam keadaan sehat walafiat. 

Hari ini saya mau berbagi informasi nih buat teman-teman sekalian mengenai kode etik dan nilai dari salah satu kementerian di Indonesia , yaitu 

KODE ETIK DAN NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN

Saya pilih kementerian keuangan karena kementerian yang satu ini lebih maju dibandingkan dengan kementerian-kementerian yang lain tapi bukan berarti kementerian-kementerian tersebut tidak maju.
Nah sekarang kita bedah yukk bagaimana sih kode etik dan nilai kementerian yang paling maju dibandingkan dengan kementerian-kementerian yang lain itu.
Yukk mulai!

1.     Tugas dan fungsi Kementerian Keuangan

Kementerian keuangan memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam hal ini kementerian keuangan membantu dalam penerimaan negara dimana dari penerimaan tersebut akan digunakan untuk membangun dan pengoperasian negara.
Selain memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang keuangan. Kemneterian keuangan juga memiliki fungsi sebagai :
a.     perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
b.     pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
c.      pengawasan atas pelaksanaan tugas dilingkungan Kementerian Keuangan;
d.     pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
e.     pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
f.       pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. 

Aturan Kode Etik Kementerian Keuangan

Disetiap lemabaga pemerintahan pasti memiliki kode etik masing-masing, dan Kementerian Keuangan juga pasti memiliki kode etik. Tapi masalahnya, dengan adanya reformasi birokrasi apakah kode etik tersebut mampu untuk dipertahankan atau malah goyah dengan perkembangan zaman yang semakin hebat?
Di dalam sebuah kementerian atau lembaga pemerintahan lebih mengutamakan tingkat pelayanan dan disiplin dari setiap pegawai di kementerian tersebut. Hal ini dilakukan agar para pemangku kepentingan merasa puas atas pelayanan yang diberikan. Selain itu, dengan kedisiplinan maka pegawai akan konsisten atas pekerjaan yang ia lakukan.
Aturan-aturan kode etik di Kementerian Keuangan juga diatur dalam :
1.     Peningkatan disiplin pegawai sebenarnya telah diatur diantaranya oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS,
2.     Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 15/KMK.01/UP.6/1985 Tentang Ketentuan Penegakkan Disiplin Kerja Dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Dalam Lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia,dan
3.      Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SE-99/SJ/2000 Tentang Penegakkan Disiplin Kerja Dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara. Dalam kerangka penegakan disiplin terdapat pula Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.01/2007 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 71/PMK.01/2007.
 
3.     Implementasi Nilai-nilai Kementerian Keuangan

Ada lima nilai-nilai kementerian keuangan :
a.     Integritas
Integritas adalah sebuah tindakan dimana tindakan tersebut sama dengan apa yang dia buat. Misalnya apabila berkata sama dengan isi hatinya (jujur)
Perilaku Utama : jujur, tulus, terpercaya, berpikir dan berucap serta bertingkah laku terpuji, berkomitmen, konsisten dan terakhir bertanggungjawab.

b.     Profesionalisme
Profesionalisme adalah upaya yang dilakukan oleh seorang profesional yang memiliki kemampuan dan pengetahuan khusus. Bekerja dengan disiplin dan bersungguh-sungguh dalam melakukan sesuatu.
Perilaku Utama : Memiliki keahlian dan pengetahuan yang luas bekerja dengan hati
c.      Sinergi
Sinergi adalah kerja sama antara individu dengan individu, antara kelompok dengan kelompok, antara negara dengan negara untuk mewujudkan tujuan didalam kelompok tersebut.
Perilaku Utama : MemiIiki sangka baik, saling percaya, menghormati , Menemukan dan melaksanakan solusi terbaik.
d.     Pelayanan
Sikap atau cara untuk melayani para pemangku kepentingan demi kepuasan mereka. Hal ini dikarenakan mengutamakan kenyamanan dan keamanan dari sebuah oranisasi atau lemabaga tersebut.
Perilaku Utama : Melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan, Bersikap proaktif, dan cepat tanggap
e.     Kesempurnaan
Kesempurnaan akan dialami apabila nilai integritas, profesionalisme, sinergi, dan pelayanan telah dilakukan dengan baik. Walau demikian, kesempurnaan hanya milik tuhan tapi apa salahnya kita melakukan hal yang baik demi kebaikan dari sebuah organisasi yang kita jalani. Paling tidak, perubahan terjadi di organisasi kita.

Perilaku Utama : Melakukan perbaikan terus menerus dan Mengembangkan inovasi dan kreativitas

Sekian yang dapat saya bagikan ke teman-teman. Kalo ada materi yang kurang jelas atau pertanyaan, saran,dan kritik langsung komentar aja ya demi perkembangan blog ini menjadi lebih baik lagi.

Terima kasih atas waktu yang telah disempatkan untuk membaca. Semoga bermanfaat!



                       


Tidak ada komentar:

Posting Komentar