Kamis, 13 Agustus 2015

Jiwa Korps dan Kode Etika



Assalamualaikum Wr. Wb apa kabar para sahabat pembaca? Mudah-mudahan selalu dalam keadaan sehat walafiat.

Hari ini aku mau membagi informasi yang baru aku dapatin nih..

Kira-kira tentang apa yaa?

Penasaran? Heheh

Yups hari ini aku mau bahas tentang JIWA KORPS dan KODE ETIK

1.     Pengertian dan Pembinaan Jiwa Korps

Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat Korpri, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa.
Namun, banyak orang seringkali berpendapat bahwa Korpri dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan. Korpri didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.
Menjadi pegawai di Kementerian Keuangan seharusnya berangkat dari sebuah idealisme, bukan hanya untuk mendapatkan penghasilan dan pensiun. Idealisme merupakan dasar untuk mengambil keputusan ataupun kebijakan sehingga sebuah idealisme harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
 Idealisme akan bertahan jika tidak ada faktor-faktor yang mengganggu. Faktor tersebut dapat berupa faktor keluarga atau faktor mutasi. Diharapkan pegawai bisa memegang teguh idealismenya supaya tidak goyah ketika diterpa gangguan dan faktor-faktor lain.
Jangan pernah menuntut kepada negara karena negara tidak akan pernah bisa mewujudkan semua tuntutan. Tetapi berikan pengabdian yang terbaik kepada negara. Idealisme harus dijaga dan dipegang teguh sampai kapanpun. Kobarkan idealisme dan ditularkan kepada yang lain untuk perubahan.
Jika kita telah memegang teguh sebuah idealisme dan dapat mengimplementasikan dengan baik dan benar. Kita harus menularkan atau mempengaruhi sekeliling kita untuk melakukan hal yang sama sehingga sedikit demi sedikit perubahan tersebut akan terjadi.

2.     Korps Tangguh 

Nilai dan Norma
Ø Nilai moral
Ø Integeritas
Ø Komitmen
Konsep diri
v Percaya diri, suatu keyakinan terhadap kemampuan diri sendiri jika Tuhan bersama kita.
v Optimis, selalu berpengharapan (berpandangan) baik dalam menghadapi sesuatu.
v Profesional, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan pekerjaannya; tidak terpengaruh oleh apapun dalam mengemban tugas.
v Rendah hati, merasa masih ada langit di atas langit; tidak sombong atas kemampuannya.
v Peduli, mengindahkan, memperhatikan, menghiraukan yang terjadi di sekitarnya.
v Kreatif, memiliki daya cipta; memiliki kemampuan untuk menciptakan


3.     Pengertian dan Aturan Kode Etik PNS

            Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau stakeholder. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Sekian yang dapat saya bagi untuk teman-teman sekalian.
Kalo ada pertanyaan dan penjelasan materi yang kurang jelas langsung aja komentar yaa demi kebaikan dan berkembangnya blog ini. Mohon maaf apabila ada salah kata.
Terima kasih atas waktu yang disempatkan untuk membaca dan semoga bermanfaat!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar