Assalamualaikum Wr. Wb apa
kabar para sahabat pembaca? Mudah-mudahan selalu dalam keadaan sehat walafiat.
Hari ini aku mau membagi
informasi yang baru aku dapatin nih..
Kira-kira tentang apa yaa?
Penasaran? Heheh
Yups hari ini aku mau bahas
tentang JIWA KORPS dan KODE ETIK
1. Pengertian
dan Pembinaan Jiwa Korps
Korps
Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat Korpri,
adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil,
pegawai BUMN, BUMD serta anak
perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa.
Namun,
banyak orang seringkali berpendapat bahwa Korpri dikaitkan dengan Pegawai
Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan. Korpri
didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 82 Tahun 1971.
Menjadi
pegawai di Kementerian Keuangan seharusnya berangkat dari sebuah idealisme,
bukan hanya untuk mendapatkan penghasilan dan pensiun. Idealisme merupakan
dasar untuk mengambil keputusan ataupun kebijakan sehingga sebuah idealisme
harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Idealisme akan bertahan jika tidak ada
faktor-faktor yang mengganggu. Faktor tersebut dapat berupa faktor keluarga
atau faktor mutasi. Diharapkan pegawai bisa memegang teguh idealismenya supaya
tidak goyah ketika diterpa gangguan dan faktor-faktor lain.
Jangan
pernah menuntut kepada negara karena negara tidak akan pernah bisa mewujudkan
semua tuntutan. Tetapi berikan pengabdian yang terbaik kepada negara. Idealisme
harus dijaga dan dipegang teguh sampai kapanpun. Kobarkan idealisme dan
ditularkan kepada yang lain untuk perubahan.
Jika kita
telah memegang teguh sebuah idealisme dan dapat mengimplementasikan dengan baik
dan benar. Kita harus menularkan atau mempengaruhi sekeliling kita untuk
melakukan hal yang sama sehingga sedikit demi sedikit perubahan tersebut akan terjadi.
2. Korps
Tangguh
Nilai dan Norma
Ø
Nilai moral
Ø
Integeritas
Ø
Komitmen
Konsep diri
v
Percaya diri, suatu keyakinan terhadap kemampuan diri sendiri jika Tuhan
bersama kita.
v
Optimis, selalu berpengharapan
(berpandangan) baik dalam menghadapi sesuatu.
v
Profesional, memerlukan kepandaian
khusus untuk menjalankan pekerjaannya; tidak terpengaruh oleh apapun dalam
mengemban tugas.
v
Rendah hati, merasa masih ada
langit di atas langit; tidak sombong atas kemampuannya.
v
Peduli, mengindahkan,
memperhatikan, menghiraukan yang terjadi di sekitarnya.
v
Kreatif, memiliki daya cipta;
memiliki kemampuan untuk menciptakan
3. Pengertian dan Aturan Kode Etik PNS
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda,
pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan
pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar
profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau stakeholder. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Sekian yang dapat saya bagi
untuk teman-teman sekalian.
Kalo ada pertanyaan dan
penjelasan materi yang kurang jelas langsung aja komentar yaa demi kebaikan dan
berkembangnya blog ini. Mohon maaf apabila ada salah kata.
Terima kasih atas waktu yang
disempatkan untuk membaca dan semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar