Kamis, 13 Agustus 2015

Korupsi



Assalamualaikum Wr. Wb. Apa kabar sahabat? Mudah-mudahan selalu dalam keadaan sehat walafiat.

Hari ini saya mau bagi informasi mengenai korupsi nih..

Pasti temen-temen udah gak asing lagi kan denger kata korupsi? Apa lagi yang ada di negeri ini hihihi 

Tapi sebenernya apa sih yang menyebabkan mereka mau melakukan hal yang merugikan banyak pihak? Terus kira-kira akibatnya apa ya setelah dia melakukan korupsi?

Nah itulah yang ingin saya bahas, yukk!!

1.     Pengertian Korupsi

Korupsi berasal dari bahasa latin “corupptio” atau “corruptus” yang artinya kerusakan, perbuatan yang bejat, dapat disuap, dan tidak bermoral. Intinya korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara, perusahan, dan lain-lain) untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok.
Membahas korupsi ini rasanya tidak ada habisnya seperti telah menjadi darah daging di negeri ini. Semakin kita melihat sekeliling kita dengan teknologi yang sudah canggih tentunya kita akan berpikir bagaimana cara kita memenuhi alat-alat canggih tetapi kita hanya mempunyai penghasilan yang berkecukupan. Hal ini juga akan membuat para orang-orang yang tidak berintelektual melakukan tindak korupsi.
Indonesia sendiri salah satu negara dengan kasus korupsi tertinggi di dunia. Hal ini menjadi sorotan mata dunia dimana negara kita dengan jumlah penduduk yang banyak dan kekayaan yang berlimpah masih saja melakukan korupsi. Apakah korupsi telah menjadi budaya di negeri kita?

2.     Penyebab terjadinya korupsi

Menurut Sarlito W Sarwono, beliau menyatakan bahwa tindakan korupsi terjadi karena disebabkan oleh :
a.     Dorongan dari dalam diri sendiri
Segala sesuatu itu berasal dari diri kita sendiri. Apabila kita ingin maju maka kita harus melakukan sesuatu yang baik, tapi apabila kita ingin maju tapi tidak ingin melakukan kebaikan, tentunya tidak akan menghasilkan perubahan. Sama halnya seperti korupsi, apabila kita tergiur untuk melakukan tindak pidana korupsi tentunya nafsu tersebut akan menghantarkan kita ke perbuatan yang bejat itu. Tapi apabila kita bisa menahan nafsu kita tentunya perbuatan yang dapat merugikan orang banyak itu pun tidak akan terjadi.
Kita ambil contoh, zaman sekarang sudah semakin canggih. Misalnya handphone. Sudah banyak kita lihat masyarakat sekarang telah menggunakan handphone tapi dengan perkembangan zaman yang begitu pesat maka kita akan tahu handphone mana yang lebih canggih daripada handphone lain dengan model yang lebih bagus.
Selain itu, lingkungan tempat sekitar kita lebih dahulu mempunyai handphone tersebut. Kemudian kita malu karena tidak memiliki handphone tersebut sedangkan apabila ingin membeli penghasilan yang dimiliki pun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Hal ini lah yang kemudian membuat beberapa orang ingin mendapatkan barang secara instant dengan melakukan tindak pidana korupsi. Bukankah hal ini sepeleh? Kecil? Ketahuilah, apabila kita telah berani melakukan perbuatan jahat sekecil apapun maka yang akan muncul di pikiran adalah, “kalo ada peluang korupsi yang besar, kenapa memilih yang kecil?” naudzubillah.

b.     Dorongan dari luar
Dorongan yang berasal dari eksternal juga mampu untuk mendorong seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Misalnya dari pergaulan, lingkungan kantor, adanya kesempatan, dan kurangnya mengontrol nafsu.
Kita ambil ilustrasi, misalnya dalam sebuah kantor dimana ada sekelompok orang yang biasa bekerja sama untuk melakukan tindak pidana korupsi. Kita melihat mereka menggunakan mobil, handphone yang canggih, dan pakaian yang rapi. Siapa yang tidak mau begitu kan?
Biasanya sekelompok tersebut mendekati orang-orang yang belum pernah melakukan tindak korupsi untuk membantu mereka melakukan tindak pidana tersebut. Mereka biasanya menghasut dan mendorong seseorang untuk melakukan hal tersebut. Apabila kita tidak bisa menahan diri pasti kita akan tergiur untuk melanjuti jejak mereka.

3.     Akbiat dari Korupsi

a.     Korupsi mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang.
b.     Korupsi membuat tiadanya akuntabilitas publik dan merusak makna the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaan dan pemilik modal.
c.      Korupsi meniadakan sistem promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena adanya nepotisme
d.     Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum menjadi tidak bermutu sehingga mengganggu proses pembangunan selanjutnya
e.     Korupsi mengakibatkan menurunnya sistem ekonomi dan terjadinya penumpukkan beban utang luar negeri

Sekian informasi yang dapat saya bagikan kepada teman-teman sekalian. Apabila ada penjelasan materi yang kurang jelas, pertanyaan, saran dan kritik langsung aja komentar agar blog ini berkembang dengan baik.
Terima kasih atas waktu yang disempatkan untuk membaca. Semoga bermanfaat!

Kode Etik dan Nilai Kementerian Keuangan



Assalamualaikum Wr. Wb. Apa kabar sahabat pembaca? Mudah-mudahan selalu dalam keadaan sehat walafiat. 

Hari ini saya mau berbagi informasi nih buat teman-teman sekalian mengenai kode etik dan nilai dari salah satu kementerian di Indonesia , yaitu 

KODE ETIK DAN NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN

Saya pilih kementerian keuangan karena kementerian yang satu ini lebih maju dibandingkan dengan kementerian-kementerian yang lain tapi bukan berarti kementerian-kementerian tersebut tidak maju.
Nah sekarang kita bedah yukk bagaimana sih kode etik dan nilai kementerian yang paling maju dibandingkan dengan kementerian-kementerian yang lain itu.
Yukk mulai!

1.     Tugas dan fungsi Kementerian Keuangan

Kementerian keuangan memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam hal ini kementerian keuangan membantu dalam penerimaan negara dimana dari penerimaan tersebut akan digunakan untuk membangun dan pengoperasian negara.
Selain memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang keuangan. Kemneterian keuangan juga memiliki fungsi sebagai :
a.     perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
b.     pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
c.      pengawasan atas pelaksanaan tugas dilingkungan Kementerian Keuangan;
d.     pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
e.     pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
f.       pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. 

Aturan Kode Etik Kementerian Keuangan

Disetiap lemabaga pemerintahan pasti memiliki kode etik masing-masing, dan Kementerian Keuangan juga pasti memiliki kode etik. Tapi masalahnya, dengan adanya reformasi birokrasi apakah kode etik tersebut mampu untuk dipertahankan atau malah goyah dengan perkembangan zaman yang semakin hebat?
Di dalam sebuah kementerian atau lembaga pemerintahan lebih mengutamakan tingkat pelayanan dan disiplin dari setiap pegawai di kementerian tersebut. Hal ini dilakukan agar para pemangku kepentingan merasa puas atas pelayanan yang diberikan. Selain itu, dengan kedisiplinan maka pegawai akan konsisten atas pekerjaan yang ia lakukan.
Aturan-aturan kode etik di Kementerian Keuangan juga diatur dalam :
1.     Peningkatan disiplin pegawai sebenarnya telah diatur diantaranya oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS,
2.     Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 15/KMK.01/UP.6/1985 Tentang Ketentuan Penegakkan Disiplin Kerja Dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Dalam Lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia,dan
3.      Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SE-99/SJ/2000 Tentang Penegakkan Disiplin Kerja Dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara. Dalam kerangka penegakan disiplin terdapat pula Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.01/2007 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 71/PMK.01/2007.
 
3.     Implementasi Nilai-nilai Kementerian Keuangan

Ada lima nilai-nilai kementerian keuangan :
a.     Integritas
Integritas adalah sebuah tindakan dimana tindakan tersebut sama dengan apa yang dia buat. Misalnya apabila berkata sama dengan isi hatinya (jujur)
Perilaku Utama : jujur, tulus, terpercaya, berpikir dan berucap serta bertingkah laku terpuji, berkomitmen, konsisten dan terakhir bertanggungjawab.

b.     Profesionalisme
Profesionalisme adalah upaya yang dilakukan oleh seorang profesional yang memiliki kemampuan dan pengetahuan khusus. Bekerja dengan disiplin dan bersungguh-sungguh dalam melakukan sesuatu.
Perilaku Utama : Memiliki keahlian dan pengetahuan yang luas bekerja dengan hati
c.      Sinergi
Sinergi adalah kerja sama antara individu dengan individu, antara kelompok dengan kelompok, antara negara dengan negara untuk mewujudkan tujuan didalam kelompok tersebut.
Perilaku Utama : MemiIiki sangka baik, saling percaya, menghormati , Menemukan dan melaksanakan solusi terbaik.
d.     Pelayanan
Sikap atau cara untuk melayani para pemangku kepentingan demi kepuasan mereka. Hal ini dikarenakan mengutamakan kenyamanan dan keamanan dari sebuah oranisasi atau lemabaga tersebut.
Perilaku Utama : Melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan, Bersikap proaktif, dan cepat tanggap
e.     Kesempurnaan
Kesempurnaan akan dialami apabila nilai integritas, profesionalisme, sinergi, dan pelayanan telah dilakukan dengan baik. Walau demikian, kesempurnaan hanya milik tuhan tapi apa salahnya kita melakukan hal yang baik demi kebaikan dari sebuah organisasi yang kita jalani. Paling tidak, perubahan terjadi di organisasi kita.

Perilaku Utama : Melakukan perbaikan terus menerus dan Mengembangkan inovasi dan kreativitas

Sekian yang dapat saya bagikan ke teman-teman. Kalo ada materi yang kurang jelas atau pertanyaan, saran,dan kritik langsung komentar aja ya demi perkembangan blog ini menjadi lebih baik lagi.

Terima kasih atas waktu yang telah disempatkan untuk membaca. Semoga bermanfaat!



                       


Jiwa Korps dan Kode Etika



Assalamualaikum Wr. Wb apa kabar para sahabat pembaca? Mudah-mudahan selalu dalam keadaan sehat walafiat.

Hari ini aku mau membagi informasi yang baru aku dapatin nih..

Kira-kira tentang apa yaa?

Penasaran? Heheh

Yups hari ini aku mau bahas tentang JIWA KORPS dan KODE ETIK

1.     Pengertian dan Pembinaan Jiwa Korps

Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat Korpri, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa.
Namun, banyak orang seringkali berpendapat bahwa Korpri dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan. Korpri didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.
Menjadi pegawai di Kementerian Keuangan seharusnya berangkat dari sebuah idealisme, bukan hanya untuk mendapatkan penghasilan dan pensiun. Idealisme merupakan dasar untuk mengambil keputusan ataupun kebijakan sehingga sebuah idealisme harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
 Idealisme akan bertahan jika tidak ada faktor-faktor yang mengganggu. Faktor tersebut dapat berupa faktor keluarga atau faktor mutasi. Diharapkan pegawai bisa memegang teguh idealismenya supaya tidak goyah ketika diterpa gangguan dan faktor-faktor lain.
Jangan pernah menuntut kepada negara karena negara tidak akan pernah bisa mewujudkan semua tuntutan. Tetapi berikan pengabdian yang terbaik kepada negara. Idealisme harus dijaga dan dipegang teguh sampai kapanpun. Kobarkan idealisme dan ditularkan kepada yang lain untuk perubahan.
Jika kita telah memegang teguh sebuah idealisme dan dapat mengimplementasikan dengan baik dan benar. Kita harus menularkan atau mempengaruhi sekeliling kita untuk melakukan hal yang sama sehingga sedikit demi sedikit perubahan tersebut akan terjadi.

2.     Korps Tangguh 

Nilai dan Norma
Ø Nilai moral
Ø Integeritas
Ø Komitmen
Konsep diri
v Percaya diri, suatu keyakinan terhadap kemampuan diri sendiri jika Tuhan bersama kita.
v Optimis, selalu berpengharapan (berpandangan) baik dalam menghadapi sesuatu.
v Profesional, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan pekerjaannya; tidak terpengaruh oleh apapun dalam mengemban tugas.
v Rendah hati, merasa masih ada langit di atas langit; tidak sombong atas kemampuannya.
v Peduli, mengindahkan, memperhatikan, menghiraukan yang terjadi di sekitarnya.
v Kreatif, memiliki daya cipta; memiliki kemampuan untuk menciptakan


3.     Pengertian dan Aturan Kode Etik PNS

            Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau stakeholder. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Sekian yang dapat saya bagi untuk teman-teman sekalian.
Kalo ada pertanyaan dan penjelasan materi yang kurang jelas langsung aja komentar yaa demi kebaikan dan berkembangnya blog ini. Mohon maaf apabila ada salah kata.
Terima kasih atas waktu yang disempatkan untuk membaca dan semoga bermanfaat!